Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Ketua DPD Partai Keadilan Bangsa (PKB) Kota Banjar, Gun Gun Gunawan dan Ketua DPD PAN Hunes Hermawan pada Rabu, 23 Februari kemarin.

Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami beberapa hal termasuk soal aliran uang yang diterima oleh eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

"Bertempat di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka HS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari.

Selain memeriksa dua saksi tersebut, Ali bilang, penyidik juga memeriksa seorang mantan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PAN, Husin Munawar dan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mujamil.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka HS dari beberapa pihak," ungkapnya.

Sebenarnya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PPP, Rosidin. Hanya saja, dia mangkir dari panggilan penyidik.

"KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno bersama Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebut kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.