1.271 Pegawai KPK yang Berstatus ASN akan Jalani Orientasi dan Pembekalan
Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN (DOK via YouTube KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjalankan orientasi. 

Program yang bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI ini akan dimulai pada Rabu, 16 Juni, besok.

"Sebagai tindak lanjut pengucapan sumpah/janji sebagai ASN maka akan dilaksanakan orientasi dan pembekalan pegawai KPK sebagai ASN," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 Juni.

Dia mengatakan, orientasi tersebut bertujuan agar pegawai KPK yang tadinya berstatus independen punya pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, serta kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Seluruh kompetensi ini, sambung Ali, diperlukan demi mendukung pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan ASN di lingkungan KPK.

"Dalam rangka persiapan program orientasi ASN tersebut, sebelumnya 11 Juni KPK telah memberikan pembekalan kepada para pegawainya," ujarnya.

"Pembekalan telah disampaikan oleh Dian Novianthi Direktur ACLC KPK dan Erna Irawati Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri melantik 1.271 pegawai yang dinyatakan lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Selasa, 1 Juni.

Usai membacakan sumpah jabatan, pegawai KPK yang saat ini berstataus ASN memandatangani pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas secara simbolis dilakukan oleh ekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Setelah itu, pegawai KPK yang dilantik ASN akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui surat keputusan penetapan menjadi ASN yang diterbitkan pimpinan KPK.

Ribuan pegawai yang dilantik tersebut terdiri dari dua pemangku jabatan pimpinan tinggi madya, 10 pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator, dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.