Bagikan:

JAKARTA - Bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalankan rangkaian orientasi sebagai Aparatur Sipil Negara pada hari ini atau Rabu, 16 Juni.

Kegiatan orientasi ini dilakukan secara daring dan luring. Di mana 50 orang dari tiap unit kesekjenan dan kedeputian hadir sebagai perwakilan sedangkan 1.221 sisanya mengikuti secara daring.

Dalam pembukaan kegiatan ini, Ketua KPK Firli Bahuri berharap pelaksanaan orientasi bagi ribuan pegawai yang telah diangkat menjadi ASN bisa menguatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi pegawainya.

"Kami berharap pegawai KPK bisa memberikan andil dan warna baru terhadap 4,2 juta ASN yang ada di Indonesia saat ini," kata Firli seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Juni.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni meyakinkan menjadi ASN adalah pilihan terbaik bagi pegawai KPK sehingga mereka dapat berbuat banyak bagi Tanah Air. 

"Di masa datang masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh para ASN, termasuk pegawai KPK yang baru dilantik pada 1 Juni 2021 lalu," ungkapnya.

Adapun program orientasi ini wajib dilaksanakan demi memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai sehingga bisa melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. 

Nantinya, kurikulum orientasi akan memuat empat mata pelatihan yaitu sistem administrasi pemerintahan, sistem pembangunan nasional, arah kebijakan ASN unggul, juga sistem merit dan manajemen ASN.

Lebih lanjut, orientasi ASN pegawai KPK akan dilaksanakan hingga Oktober 2021 yang dibagi dalam 17 batch. Metode pelaksanaannya memadukan tatap muka daring, tatap muka luring, dan e-learning.

Pelaksanaan orientasi akan dibagi menjadi 3 program, Program I untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Keterampilan, Program II untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Program III untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.