Polri Proses Permintaan Menpan-RB soal Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. Saat ini, permintaan itu sedang diproses.

"Sudah (diterima) dan itu masih dalam proses," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Oktober.

Permintaan Tjahjo Kumolo tertuang dalam surat yang tergistrasi dengan nomor B/1534/M.SM.01.00/2021 tertanggal 16 Oktober 2021. Surat itupun ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hanya saja, saat disinggung detail proses pengangkatan 57 eks pegawai KPK, Ramadhan tak merincinya. Dia hanya menekankan semua sedang diproses.

"Mudah-mudahan kami lagi dalam proses menindaklanjuti," kata Ramadhan.

57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September lalu. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan disebabkan oleh hasil asesmen mereka.

Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku ingin merekrut puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.