Polisi Ringkus Tersangka PPAT di Mafia Tanah Nirina Zubir
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 November (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus satu dari dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Dia ditangkap di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada VOI, Selasa, 23 November.

Sementara untuk satu tersangka lainnya Erwin Riduan masih dalam pencarian keberadaannya. Upaya penangkapan ini dilakukan lantaran keduanya tak hadir dalam jadwal pemeriksaan.

Terlebih, mereka sudah dua kali tak hadir dalam jadwal pemeriksaan. Pertama, pada jadwal pemeriksaan 17 November dan 22 November.

"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," singkatnya.

Erwin Riduan dan Ina Rosaina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Tapi, mereka tidak ditahan karena beberapa alasan.

Dalam kasus mafia tanah sebenarnya polisi sudah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan yakni, Riri Khasmita, Endrianto, dan seorang notaris Faridah.

Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.

Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.