JAKARTA - Kasus mafia tanah yang menjadikan Nirina Zubir sebagai korban terus didalami. Polisi bakal menelusuri kebenaran transaksi penjualan tiga lahan dari tersangka Riri Khasmita ke pihak ketiga.
"Masih dalam pengembangan kita ya masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat, 19 November.
Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan dugaan transaksi bukanlah modus semata. Sebab, tak menutup kemungkinan modus transaksi itu hanya untuk mengaburkan hasil kejahatan.
"Nah itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan," ungkap Petrus.
Untuk memastikan dugaan itu penyidik berencana memeriksa pihak ketiga tersebut. Mereka akan dimintai keterangan pada pekan depan.
"Tentu nanti kita juga akan manggil kepada pihak-pihak pembeli itu," kata Petrus.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ada 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan.
Dalam kasus itu Nirina disebut mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Polisi menetapkan lima orang tersangka yang salah satunya bernama Riri Khasmita, mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Dalam kasus ini, Riri telah menjual dan menggadaikan bidang tanah dengan nominal Rp7,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara. Selain itu, para tersangka pun bakal dikenakan Undang-Undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).