JAKARTA - Polisi menyatakan enam dari tiga lahan Nirina Zubir telah berpindah status kepemilikan orang lain. Tanah itu disebut bisa kembali menjadi milik Nirina tetapi menunggu putusan dari pengadilan.
"(Kewenangan) BPN pun akan menunggu putusan pengadilan," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada VOI, Jumat, 19 November.
Artinya, pada tahap persidangan, pengadilan akan memutuskan status kepemilikan lahan yang masuk dalam pusaran kasus pidana. Kemudian, dari hasil persidangan itu bakal ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti akan kita lihat, tentu akan berkoordinasi dengan BPN. ini dalam hal apa? Dalam hal untuk menggugurkan atau membatalkan dari perubahan nama di SHM tersebut," ungkap Petrus.
Ketiga lahan itu saat ini telah berpindah kepemilikan pihak ketiga. Lahan itu dibeli secara resmi tanpa ada keterkaitan dengan kasus pidana mafia tanah.
Sementara sisanya berada pada penguasaan bank BRI dan BCA. Sebab, Riri telah menggadaikan lahan itu dengan nominal mencapai miliran rupiah.
"Jadi dari 6 tanah ini, 3 sudah berpindah kepemilikan ke pihak ketiga. Kemudian, 3 lainnya hak tanggungan pihak bank" kata Petrus.
BACA JUGA:
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ada 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan.
Dalam kasus itu, Nirina disebut mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Polisi pun sudah menetapkan lima tersangka yang salah satunya bernama Riri Khasmita.
Riri diketahui merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara