Bagikan:

JAKARTA - Riri Khasmita mengaku disekap oleh keluarga Nirina Zubir dan melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadlan dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Laporan itu dibuat sebelum ditangkap sebagai tersangka atas laporan Nirina Zubir.

Meskipun sudah ditahan, Polres Metro Jakarta Barat melanjutkan proses laporan Riri Khasmita sebagai pelapor dugaan kasus perampasan kemerdekaan atau penyekapan terhadap dirinya.

"Itu laporan dari Polda terus dilimpahkan ke Polres. Jadi bukan laporan lagi," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dikutip dari ANTARA, Jumat 26 November.

Avrilendy mengatakan bawa Riri melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadlan dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Avrilendy belum bisa menjelaskan secara rinci terkait latar belakang kasus laporan tersebut.

Yang pasti, katanya, pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa Riri sebagai pelapor walaupun dia sebagai tersangka di kasus lain.

"Tetap bisa diperiksa, tetap bisa, walau statusnya tersangka di kasus lain, tetapi berhak juga buat laporan," kata Avrilendy.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Nirina yang belum menerima panggilan atas laporan Riri. Nirina membantah adanya proses penyekapan. Dia hanya mengamankan Riri sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas kasus mafia tanah yang dilaporkannya.

Selain Riri Khasmita, ada empat tersangka yang dikenakan pasal berlapis Pasal 378, 372 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen milik ibu Nirina Zubir.