Kejamnya Pengkhianatan! Sudah Dipercaya Urus Pajak Tanah, ART Nirina Zubir Justru Palsukan Tanda Tangan
Konfrensi Pers di Mapolda Matro Jaya (Foto: Rizky Adytia/VOi)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan kasus mafia tanah yang menjadikan selebritis Nirina Zubir sebagai korban menggunakan modus pemalsuan tanda tangan.

Cerita bermula saat pelaku yang juga asisten dari orang tua Nirina berpura-pura jika sertifikat tanah sudah hilang.

"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 18 November.

Pelaku utama bernama Riri itu pada awalnya dipercaya untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dalam prosesnya, orang tua Nirina membuatkan surat kuasa.

Namun, setelah dipercaya, Riri justru berkhianat. Dia berpura-pura jika sertifikat tanah itu telah hilang. "Sehingga timbul niatan para pelaku ini memalsukan surat autentik untuk menguasai semuanya," kata Yusri.

Hingga akhirnya, pelaku pun merubah status kepemilikan dari enam sertifikat tanah tersebut.

"Dari ada 6 sertifikat, satu dirubah atas nama suaminya, dan kemudian yang lima ini (atas nama) istrinya (Riri)," singkat Yusri.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten dari Cut Indramartini yang merupakan ibu dari Nirina Zubir.

Untuk dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik Nirina Zubir.

Sementara untuk sisa tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. Sebab, mereka baru akan diperiksa dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.

Sebagai informasi, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ada 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan. Dalam kasus itu Nirina disebut mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.