Usai Panggil Arteria Dahlan Tanpa Izin Presiden, Kini Jadi Masalah Bagi Kapolres Bandara Soekarno-Hatta
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Perselisihan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dengan wanita yang mengaku keluarga jenderal, Anggiat Pasaribu, sudah mengarah ke jalan damai. Anggiat telah mencabut laporan sekaligus sudah meminta maaf kepada ibunda Arteria di Polres Bandara Soekarno Hatta setelah adanya upaya mediasi. 

Namun, persoalan kini merambat ke masalah etika Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hariandja. Pasalnya, polisi tidak bisa memanggil Arteria begitu saja untuk dimintai keterangan. 

Menurut UU MD3 Pasal 245 ayat 1, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin tertulis presiden atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Artinya, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dinilai menyalahi UU yang berlaku. 

Selain itu, saat kejadian Polres Bandara sempat tidak melayani Arteria karena belum mengaku sebagai anggota dewan. Polres justru lebih mendahulukan Anggiat yang mengaku keluarga jenderal bintang tiga. 

Masalah itu kini menjadi sorotan MKD DPR. Pimpinan MKD meminta Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hariandja dievaluasi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Fadil Imran. 

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menyesalkan sikap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hariandja, dalam hal melayani masyarakat yang hendak melapor. Dia lantas meminta Kapolda Metro Jaya mengevaluasi anak buahnya itu.

"Kita sesalkan kalau beliau mematuhi UU-nya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro Jaya orang ini," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Rabu, 24 November. 

Habiburokhman mengatakan ada pembedaan perlakuan kepada Arteria sebelum dan sesudah mengaku sebagai anggota DPR RI. Di mana, pihak Polres Bandara melayani lebih dulu orang yang mengaku berpangkat ketimbang masyarakat sipil biasa. 

"Itu salah satu yang perlu kita evaluasi. Saya sebagai anggota Komisi III menyampaikan kepada Pak Kapolda, bagaimana standarnya kalau orang ngaku bintang dilayani dulu daripada orang yang mengaku sebagai rakyat," tegasnya. 

Sementara, Arteria mengaku belum kenal dan belum pernah bertemu dengan sosok Kapolres Kombes Edwin. Arteria hanya menyebut, pada saat kejadian unsur di Polres Bandara Soekarno-Hatta seolah 'takut' dengan wanita keluarga jenderal itu.  

"Saya belum pernah ketemu pak kapolresnya. Perlakuan berbeda itu di subsektor terminal dua. Perlakuan terlihat pada saat polisi dimaki-maki ibu itu tapi diam saja. Seolah-olah polisi datar semua disitu yang hebat mereka," ujar Arteria di Gedung DPR, Rabu, 24 November. 

Sebagai anggota komisi yang bermitra dengan Polri, Arteria belum bisa berkomentar soal keberatan MKD DPR atas sikap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, hal itu akan dibahas selanjutnya.  

"Kalau evaluasi pak Kapolres saya pikir nanti kita bicarakan, saya belum kenal siapa," kata politikus PDIP itu. 

 

Kapolres: Tidak Ada yang Dibedakan

Polisi menampik soal kabar yang menyebut Arteria Dahlan sempat diabaikan ketika proses pelaporan. Tetapi, langsung dilayani dengan baik setelah mengaku sebagai anggota DPR RI.

"Anggota di lapangan melayani, masyarakat yang melapor kami terima. Masyarakat yang membutuhkan pertolongan tetap kami terima," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja kepada wartawan, Rabu, 24 November.

Edwin juga membantah jika pada saat proses pelaporan di Polres Bandara Soekarno-Hatta pihaknya mendahulukan Anggita Pasaribu karena memiliki hubungan dengan seorang jenderal TNI.

Menurutnya, kedua pihak sama-sama dilayani dengan baik. Terlebih, di mata hukum semua orang memiliki kesetaraan.

"Enggak (dibedakan), semua sama," singkat Edwin.