Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak memberikan izin pada anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memenuhi panggilan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta yang sedianya dilakukan pada hari ini, Rabu, 24 November.

Alasannya, lantaran pemanggilan anggota DPR oleh kepolisian diatur dalam UU MD3 Pasal 245.

"Kami atas nama UU tidak mengizinkan beliau ke sana. Bahkan secara pribadi saya larang Pak Arteria ke sana, karena kalau ke sana, berarti melanggar UU, Pasal 245 UU MD3," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Rabu, 24 November.

Dalam pasal itu disebutkan, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin tertulis presiden atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, harusnya di luar kepala kalau namanya polisi apalagi sekelas Kapolres, harusnya sudah paham masalah seperti ini. Jadi jangan menambah ruwet yang tidak tepat. Kami menyesalkan adanya panggilan tersebut," tegas anggota Komisi III DPR itu.

Waketum Gerindra itu mengatakan, apabila Kapolres Bandara Soekarno-Hatta ingin meminta keterangan maka MKD akan memfasilitasi.

"Selanjutnya, kalau toh memang diperiksa laporan pak Arteria atau laporan pihak sebelahnya ya silahkan saja tapi sesuai dengan prosedur. Kalau perlu keterangan pak Arteria ya kita bicarakan tekhnisnya setelah ada izin presiden. Kalau sudah ada izin mungkin bisa beri keterangan di MKD," jelasnya.

Soal evaluasi Kapolres, Habiburokhman mengatakan, MKD tidak mempunyai kewenangan untuk menegur. Sebab, itu adalah wilayah Kapolda Metro Jaya.

"Kita enggak punya kewenangan menegur, tapi saling mengingatkan. Quote and quote, tidak cermat ini yang kita sesalkan," jelasnya.

Hanya saja, tambah dia, MKD DPR selalu melakukan sosialisasi ke Polda-Polda termasuk persoalan izin pemanggilan anggota DPR.

"Saya sebagai anggota komisi III ya terus terang kami minta (evaluasi, red) yang begitu itu capek pak, MKD sosialisasi ke berbagai Polda hampir tiap bulan. Harusnya hal sepele begini manggil anggota dewan izin presiden, bukan persoalan equality before the law tapi UU nya disitu. Artinya tindakan tidak tepat malah memperuwet masalahnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja, mengatakan Arteria Dahlan akan dipanggil ke Polres Bandara pada hari ini, Rabu, 24 November, untuk dimintai keterangan.

Sementara, wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga itu dipanggil pada besok hari, Kamis, 25 November. Hanya saja, belum diketahui pukul berapa panggilan tersebut digelar.

"Undangan klarifikasi untuk kedua belah pihak rencana Rabu dan Kamis. Arteria Rabu dan si wanita Kamis," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja, Selasa, 23 November.