ASN Pemprov Jatim yang Bandel Cuti Libur Tahun Baru Bakal Disanksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/dok Instagram pribadi

Bagikan:

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya cuti pada Natal dan Tahun Baru 2022. Guna memastikan ASN tidak liburan, para ASN diwajibkan presensi secara daring melalui aplikasi e-Presensi selama Nataru. 

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah agar ASN tidak libur pada nataru. Mereka juga harus mengirim lokasi terkini via share lokasi, mulai nanti mendekati Nataru. Jadi, tidak ada cuti bagi ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, dikonfirmasi, Senin, 27 Desember.

Yuyun, sapaan akrabnya, mengatakan absensi dapat dilakukan masing-masing pegawai pemprov melalui aplikasi e-Presensi. Dalam e-Presensi ini otomatis terlihat lokasi para ASN tersebut. 

"Jadi sampai tanggal 31 (Desember) kita tetap masuk. Tanggal 1 (Sabtu) libur, Minggu libur. Itu kita wajibkan E-Presensi, kirim shareloc. Kalah keluar kota kena (terlacak)," ujarnya. 

Jika ASN kedapatan cuti atau pergi keluar kota, lanjut Yuyun, kepala dinas tiap instansi punya kewenangan untuk memberikan hukuman atau sanksi secara tegas. 

"Sanksi kami serahkan ke pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Sanksinya sama (teguran, peringatan dan sejenisnya," katanya.