Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah pusat membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia. Lalu, Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level berapa selama periode libur Natal dan Tahun Baru?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. Saat ini, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Soal Natal dan Tahun Baru kan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami tunggu lah, nanti. Sabar ya. Kan masih tanggal 24 Desember sampai 2 Januari tahun depan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 10 Desember.

Riza mengungkapkan, Pemprov DKI akan menerapkan keberlanjutan PPKM pada akhir tahun setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri.

Saat ini, Anies telanjur menerbitkan aturan Jakarta memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut diteken Anies lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Menanggapi hal itu, Riza mengungkapkan Kepgub PPKM Level 3 masih bisa direvisi seiring dengan keputusan pemerintah pusat.

"Nanti itu kita sesuaikan lagi. Kan pak anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan. Nanti kalau ada perubahan, kita akan menyesuaikan kembali," ungkapnya.

Pada prinsipnya, lanjut Riza, masyarakat tidak boleh terbawa euforia perayaan libur Natal dan Tahun baru dengan mengendurkan penerapan protokol kesehatan demi menekan laju penyebaran COVID-19.

"Kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin. Justru disiplinnya harus ditingkatkan lagi. Ada potensi orang yang keluar rumah, libur panjang, interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya penularan dapat meningkat," imbuh dia.