Perpanjangan PPKM Jawa-Bali: Daerah Level 2 Bertambah, Level 3 Berkurang
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai tanggal 8 hingga 14 Maret 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan bahwa jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah, sementara daerah PPKM Level 3 berkurang.

Beberapa kabupaten/kota yang ikut mengalami penurunan asesmen menjadi Level 2 adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo (Surabaya Raya).

"Terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah. Peningkatan di Level 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret.

Sementara, untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan dan masih diterapkan di 7 daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Safrizal mengungkapkan, bahwa asesmen level PPKM pada minggu ini mulai menunjukkan perbaikan. Hal ini disertai dengan adanya trend penurunan kasus aktif nasional, menurunnya tingkat rawat inap di rumah sakit, serta menurunnya angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan.

“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus. Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini” ujar Safrizal.

Di dalam pengaturan Inmendagri PPKM kali ini, lanjut Safrizal, pemerintah juga mengatur kegiatan kompetisi olahraga disertai penonton yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4.

Adapun aturan pembatasan kapasitas penonton sebanyak 50 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/Antigen," jelas Safrizal.

"Sedangkan bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan," lanjutnya.