PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang 11 Hari Mulai 24 Desember
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/DOK FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali selama 11 hari. Perpanjangan ini dilakukan dengan mengikuti mekanisme menjelang Hari Raya Natal dan menjelang tahun baru.

"Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa akan ada perpanjangan (PPKM, red) dari tanggal 24 Desember sampai 3 Januari. Ini 11 hari mengikuti mekanisme nataru dan berdasarkan level assesment pandemi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Senin, 20 Desember.

Airlangga memaparkan saat ini ada 191 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM Level 1. Angka ini, kata Airlangga meningkat dari angka awal yaitu 159 kabupaten/kota.

"Kemudian level 2 turun dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota. Berikutnya, level 3 turun dari 64 menjadi 26 kabupaten/kota, dan level 4 tetap 0," ungkapnya.

Terkait pelaksanaan PPKM di luar Pulau Jawa-Bali ini, seluruh pengaturannya akan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.

"Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur disesuaikan dengan level assement COVID-19 di daerah masing-masing," pungkasnya.