JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama 14 hari. Kebijakan berlaku mulai dari tanggal 23 November hingga 6 Desember.
Ketua Penanganan COVID-19 Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa salah satu faktor penting dalam penentuan PPKM adalah dosis vaksinasi COVID-19.
"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangnan 23 November hingga 6 Desember untuk dua minggu. Penerapan dilihat dari dosis vaksinasi yang kurang dari 50 persen dinaikkan menjadi 1 level PPKM," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 22 November.
Kata Airlangga, sebanyak 7 provinsi masuk kategori level 1. Kemudian 20 provinsi level 2, serta tidak ada provinsi yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Hal ini berdasarkan penilaian dengan transmisi komunitas dan kapasitas respons.
"Dari 27 provinsi di level 4 nol, level 3 juga nol dan 20 provinsi dilevel 2 dan 7 provinsi di level 1," katanya.
Tujuh provinsi PPKM level 1 tersebut yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara. Jumlah provinsi level 1 mengalami penurunan dari dua pekan lalu yang mencatat 13 provinsi masuk level 1 PPKM luar Jawa-Bali.
BACA JUGA:
Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini mengatakan dalam dua pekan ke depan terdapat 109 kabupaten/kota di level 3. Kemudian, 200 kabupaten/kota level 2 dan 77 kabupaten/kota di level 1.
"Jumlah ini (PPKM level 1) meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten/kota," tuturnya.
Di samping itu, Airlangga mengatakan bahwa kasus aktif di luar Jawa-Bali menurun dibandingkan puncak kasus COVID-19 sebelumnya, penurunan itu bahkan mencapai 98,5 persen. Adapun jumlah kasus aktif selama dua pekan PPKM Jawa-Bali berjumlah 8.126 kasus.