JAKARTA - Partai Golkar memberikan catatan atas dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Di mana pada awal periode ini, sudah muncul tantangan terbesar yakni pandemi COVID-19.
Sedikit mengingat ke belakang, kasus pertama COVID-19 ditemukan di Wuhan, China. Menurut timeline COVID-19 yang diterbitkan oleh WHO, pada 31 Desember 2019, Wuhan Municipal Health Commission melaporkan kasus pertamanya sebagai varian virus baru. Hanya berselang 3 bulan dari kasus Wuhan, yaitu di 2 Maret 2020, kasus pertama di Indonesia diumumkan.
"Artinya, hanya berselang 5 bulan setelah pelantikan Jokowi-Maruf, pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia," ujar politikus Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat konferensi pers dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf di kantor DPP Partai Golkar, Jumat, 22 Oktober.
Namun, Melki melanjutkan, Kabinet Indonesia Maju di bawah kendali Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin telah berhasil menjawab tantangan tersebut dengan baik dengan terkendalinya pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Kasus dan kematian yang dikonfirmasi setiap hari telah menurun tajam. Secara total terdapat 96,23 persen kasus COVID-19 kini sudah sembuh total. Bahkan terdapat 21 persen penurunan jumlah kasus dibandingkan minggu sebelumnya serta 32,7 persen penurunan jumlah kematian dibandingkan minggu sebelumnya," jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR itu.
Dibandingkan negara lain, kata Melki, kejadian COVID-19 per 1 juta penduduk di Indonesia tergolong rendah yaitu 3,53 kasus dan Angka reproduksi kasus (Rt) sebesar 0,7.
Indonesia bahkan telah melewati masa puncak kasus aktif COVID-19 yang terjadi 24 Juli 2021 dengan adanya 574.135 kasus aktif.
Sampai dengan 22 Oktober 2021 kasus aktif telah turun menjadi 15.594. Sementara, kasus meninggal karena COVID-19 telah terkendali.
"Ketika mencapai puncak gelombang kedua, ada lebih dari 2,000 kematian per hari. Namun angka tersebut berhasil dikendalikan menjadi 43 kematian di 21 Oktober 2021," terang Melki.
Selain itu, sambung Melki, pemerintahan Jokowi hingga pertengahan Oktober ini juga sudah berhasil memberikan vaksinasi. Lebih dari 165 juta dosis COVID-19 telah diberikan dan hampir 50 persen dari target vaksinasi nasional.
Kini, kata dia, tingkat vaksinasi harian dipercepat menjadi 2 juta dosis per hari menggunakan vaksin Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Janssen.
"Bahkan menurut Indeks Pemulihan COVID versi NIKKEI pada 30 September lalu menempatkan Indonesia di peringkat ke-54 atau yang terbaik di Asia Tenggara. Ini merupakan sebuah kemajuan mengingat pada 31 Juli peringkat Indonesia masih di 114, dan pada 31 Agustus peringkat Indonesia di 92," katanya.
Melki menjelaskan, Bed occupation rate (BOR) mengalami penurunan di 21 Oktober 2021. BOR RS turun menjadi 11 persen dari sebelumnya 13 persen. BOR TT Covid-19 turun menjadi 35 persen dari 42 persen. BOR TT Isolasi menjadi 34 persen, dan BOR Intensif telah turun menjadi 49 persen.
Dibandingkan negara lain, menurutnya, kejadian COVID-19 per 1 juta penduduk di Indonesia tergolong rendah yaitu 3,53 kasus dan Angka reproduksi kasus (Rt) sebesar 0,7. Indonesia bahkan telah melewati masa puncak kasus aktif COVID-19 yang terjadi 24 Juli 2021 dengan adanya 574.135 kasus aktif.
"Namun kini sudah mengalami penurunan 97,09 persen atau pengurangan sebanyak 557.438 kasus aktif, sehingga per 19 Oktober hanya terdapat 16.697 kasus aktif," jelasnya.
Melki mengatakan, hal ini tidak terlepas dari strategi pemerintahan Kabinet Indonesia Maju di bidang kesehatan. Di 31 Maret 2020, Presiden Jokowi mengadakan Konferensi Pers untuk mengumumkan kepada publik mengenai kebijakan yang dipilihnya guna menyikapi COVID-19, yaitu kebijakan PSBB berlandaskan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA:
Seiring dipilihnya kebijakan PSBB, kata Melki, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh menerapkan kebijakan sendiri-sendiri di wilayahnya, yang tidak sesuai dengan protokol Pemerintah Pusat.
"Presiden memastikan bahwa langkah-langkah tersebut telah diperhitungkan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia kondisi geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan, maupun kemampuan fiskal," katanya.
Selain itu, sambung Melki, Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju juga membuktikan kehadiran negara di masa pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID- 19.
Penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya COVID-19, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan dan keselamatan, maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
Seluruh kebijakan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, tambah Melki, terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini, telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak ancaman COVID-19 bagi masyarakat dan negara.
"Oleh karena itu, DPP Partai Golkar terus memberikan dukungan pada Pemerintahan Jokowi Ma'ruf dalam pengendalian pandemi COVID-19 dan juga transformasi sistem kesehatan di Indonesia," pungkas Melki.