Boleh Rayakan Tahun Baru di Bali Asal Jangan Berkerumun, Pesta Kembang Api Tunggu Keputusan Gubernur
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan Pemprov akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait antisipasi penyebaran Omicron saat momen Natal-Tahun Baru.

"Pemerintah Provinsi Bali tentu mengikuti arahan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mencegah masuknya varian baru ke Bali," kata Indra di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis, 16 Desember. 

Indra yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali mengatakan Pemprov akan tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan untuk mengupayakan agar kasus COVID-19 yang sudah landai tetap turun.

"Hal itu yang harus kita jaga. Pertama, varian yang lama tetap landai dan tetap terus menurun dan kita sudah rasakan sekarang tetap menurun. Kedua, kita harus cegah luar bisa supaya jangan omicron masuk ke Bali. Maka itu harus sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat," imbuhnya.

Untuk antisipasi penyebaran COVID-19 terutama varian baru Omicron saat Natal-Tahun Baru, Gubernur Bali Wayan Koster akan mengadakan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Bali pada Minggu, 19 Desember.

"Hal itu untuk membahas langkah kebijakan pengendalian COVID-19 khusus mengahadapi liburan nataru. Semangatnya adalah bagaimana liburan Nataru ini bisa berjalan tetapi tidak menimbulkan kenaikan kasus," jelasnya.

Sementara mengenai perayaan Tahun Baru,  Indra memastikan fasilitas publik seperti alun-alun atau taman kota akan dilakukan pembatasan. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66, Tahun 2021. Namun, Pemprov Bali tidak melarang perayaan Natal-Tahun Baru asal menerapkan protokol kesehatan.

"Sesuai arahan pemerintah pusat yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 66. Intinya perayaan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan tetapi dengan pembatasan-pembatasan bukan pelarangan. Dengan pembatasan supaya perayaan tahun baru dapat dilaksanakan (namun) COVID-19 bisa terkendali dengan baik,” ujar Indra.

“Artinya merayakan Tahun Baru dan Natal boleh tapi hindari kerumunan terapkan protokol kesehatan hindari kerumunan yang kumpul banyak-banyak. Di ruang publik kita lakukan pembatasan," jelasnya.

Soal pesta kembang api, disebut Indra masih akan dibahas dalam forum Forkopimda se-Bali.

“Di situ (forum) akan dibahas apa yang boleh dilakukan apa yang tidak, tunggu tanggal 19 Desember,” ujarnya.