La Nyalla Minta Pemerintah Klarifikasi soal Masuknya TKA China ke Indonesia
Bandara Soekarno-Hatta (Foto via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ramainya pemberitaan mengenai masuknya TKA China ke Indonesia saat pelarangan mudik, disorot Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dia meminta pemerintah segera bersikap terhadap polemik ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sebanyak 114 TKA, di antaranya 110 TKA (Tenaga Kerja Asing) Asal China, datang ke Indonesia saat pelarangan mudik diberlakukan.

"Pemerintah perlu menanggapi kegelisahan publik mengenai isu masuknya TKA China ke Indonesia. Hal ini bisa melukai perasaan masyarakat, karena terjadi saat adanya pelarangan mudik yang menyebabkan warga tidak bisa pulang kampung saat perayaan Idul Fitri," tutur La Nyalla, Senin, 17 Mei.

Setidaknya ada 4 kloter TKA China yang masuk Indonesia beberapa waktu terakhir. Kloter pertama sebanyak 85 WN China dan 3 WNI yang tiba pada Selasa (4/5/2021) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Lalu kloter kedua ada 46 WN China yang masuk Indonesia pada Kamis, 6 Mei. 

Selanjutnya kloter ketiga tiba dengan membawa sebanyak 160 WN China pada Sabtu, 8 Mei. Terakhir adalah kabar kedatangan 114 TKA menggunakan pesawat carteran saat Hari Raya Idul Fitri pada 13 Mei 2021. 

"Saya harap Menaker, Menhub, pihak imigrasi, dan jajaran terkait bisa memberikan klarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman. Karena kabarnya para TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pekerja asing untuk berbagai proyek strategis nasional (PSN)," ujarnya.

La Nyalla menyadari, penempatan TKA untuk bekerja di PSN sesuai dengan permintaan dari investor proyek itu sendiri. Sama halnya dengan Indonesia yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) jika ada investasi di luar negeri.

"Maka dari itu perlu ada penjelasan komprehensif agar publik betul-betul memahami mengapa TKA ini berdatangan ke Indonesia sehingga tidak menjadi kontroversi berkepanjangan. Perlu dijelaskan juga banyaknya investor China yang sedang menggarap proyek strategis di Indonesia sehingga memungkinkan membawa pekerja dari negaranya," terang La Nyalla.

Menurutnya, klarifikasi dari pemerintah dibutuhkan karena banyak gejolak yang mempersoalkan UU Cipta Kerja. Pada omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mengatur buruh kasar (unskill workers) dari luar negeri masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.

"UU Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mempermudah investasi ini banyak dikritik sejumlah kalangan, terutama di sektor ketenagakerjaan. Agar tensi tidak kembali memanas, pemerintah harus bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul, termasuk soal kedatangan TKA," sambung La Nyalla.

La Nyalla mengingatkan, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk membuka banyak lapangan pekerjaan baru. Pemerintah diminta mementingkan tenaga kerja dalam negeri, apalagi dampak pandemi COVID-19, banyak pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Masyarakat perlu keadilan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan lahirnya UU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja nasional, masyarakat ingin merasakan janji yang disampaikan pemerintah," jelasnya soal TKA China yang masuk belakangan.