JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan kebijakan pemerintah yang mengizinkan 110 TKA China masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter saat lebaran, Kamis, 13 Mei. Pasalnya, saat buruh merayakan Idulfitri tanpa mudik dan belum menerima THR, pemerintah masih tetap mengizinkan WNA masuk ke Indonesia.
"Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat menciderai rasa keadilan buruh Indonesia," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangannya, Minggu, 16 Mei.
Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor dihadang di perbatasan-perbatasan kota. "Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” sambungnya.
Menurut Said, rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia dengan alasan protokol kesehatan ketat COVID-19 lenyap ditiup angin lalu. Pemerintah, kata Said, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang berduyun-duyun saat lebaran.
Said menegaskan, KSPI dan buruh Indonesia menolak masuknya TKA China yang diduga menjadi unskill workers atau buruh kasar. Sebab, pekerja asal Tiongkok itu kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Said menilai, kedatangan TKA dari China dan India tersebut sekaligus menegaskan fakta, bahwa pemerintah lewat Omnibus Law ingin memudahkan masuknya pekerja asing. Padahal, itu mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Sebab, rakyat Indonesia justru banyak membutuhkan pekerjaan, karena ter-PHK akibat pandemi COVID-19.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” beber Said Iqbal.
BACA JUGA:
Said mengaku heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut justru adalah para pejabat Republik Indonesia, bukan perusahaan pengguna TKA tersebut. Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA itu bekerja.
“Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis bibir tentang pembayaran THR," tandasnya.