Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.

Tidak dirinci berapa jumlah uang yang dikembalikan. Namun, uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang untuk kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Selain itu, Ali mengatakan penyidik terus mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dari sejumlah pihak. Hal ini dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Senin, 24 Januari.

"Bertempat di kantor Satbrimobda Sumsel, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka DRA dkk," ungkapnya.

Keempat saksi yang diperiksa itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hendra Oktariza; Direktur CV Abimanyu Poetra Warman, Adi Gustiawan; Direktur CV Radja Persada, Muhammad Fahri; dan seorang pegawai SPBU, Ramadhan. Mereka ditelisik perihal penerimaan uang yang dilakukan oleh anak mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

"Para saksi hadir dan tim Penyidik masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak," ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan suap yang dilakukan oleh Dodi. Ali mengingatkan para saksi yang dipanggil untuk jujur menyampaikan apa yang mereka ketahui.

"KPK menghimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka DRA agar dengan jujur menerangkan dihadapan tim penyidik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan infrastruktur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Ia melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Akibat kecurangan ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.