SUMSEL - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memastikan tersangka Alex Noerdin dalam waktu dekat segera masuk tahap persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Muhammad Radyan mengatakan, hal tersebut dikarenakan penyidik Kejati Sumsel sudah menyatakan berkas perkara Alex Noerdin yang juga anggota DPR dan mantan Gubernur Sumsel itu sudah lengkap.
“Berkas perkara tersangka Alex Noerdin sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak Senin lalu. Selanjuntya penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Dalam waktu dekat segera disidang,” kata dia di Palembang, Antara, Jumat, 18 Desember.
Selain Alex, lima tersangka lain yaitu Mudai Maddang, Laonma L Tobing, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara juga segera naik sidang. Berkas perkara mereka pun sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Para tersangka itu memiliki peran vital dalam rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang dibangun di atas lahan seluas sembilan hektare di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Kota Palembang. Hingga akhirnya Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut lantaran sampai saat ini masih berupa fondasi.
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 September lalu. Dia selaku mantan Gubernur Sumsel dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan (SK) yang dia keluarkan.
Selanjutnya, dia pun disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel turut menerima aliran dana Rp2.643.000.000 dari pembangunan tersebut, sekaligus juga disebut memberikan instruksi pencairan dana Rp100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu Laonma L Tobing.
Walaupun sempat disangkal olehnya saat menjadi saksi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 28 September yang diketuai hakim Sahlan Effendi.
Sama halnya tersangka Mudai Maddang yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang juga menjadi pihak penerima dana hibah pembangunan tersebut.
Berikut juga tersangka Laonma L Tobing yang menjabat sebagai mantan Kepala BPKAD Sumsel yang mengeluarkan dana hibah tersebut dibantu juga oleh tersangka Agustinus Antoni, mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel.
Sedangkan untuk tersangka Akhmad Najib, saat itu dia menjabat sebagai Asisten I Bidang Kesra Pemprov Sumsel yang menerima kewenangan melalui SK dari Gubernur untuk menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang merupakan salah satu syarat dilakukan pencairan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:
Penandatanganan tersebut menjadi permasalahan, lantaran Kejati Sumsel menemukan sebelumnya tidak dilengkapi proposal permohonan dana hibah. Karena itu, tersangka Akhmad Najib dianggap mengetahui dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/9).
Terakhir ialah tersangka Loka Sangganegara selaku project manager kontraktor dalam pembangunan masjid tersebut.
Kejati Sumsel menilai negara mengalami kerugian senilai Rp130 miliar dari dana hibah yang diberikan bersumber pada APBD Sumsel tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan 2017 Rp80 miliar.
Akibat perbuatan tersangka tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.