Bagikan:

JAKARTA – Setelah ditetapkan jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di rumah tahanan (Rutan) KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur Kabupatan Musi Banyuasin (Muba).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021 di Rutan KPK, DRA (Dodi) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Sabtu, 16 Oktober.

Selain Dodi, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari, serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

"HM (Herman) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, EU (Eddi) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH (Suhandy) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Alexander.

Alexander menjelaskan, Dodi yang dikenal sebagai anak Alex Noerdin, melakukan rekayasa proses lelang empat proyek Pemkab Muba agar PT Selaras Simpati Nusantara memenangkan proyek tersebut.

"Diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi) kepada HM (Herman), EU (Eddi) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," urai Alexander di Gedung KPK, Sabtu, 16 Oktober.

Dalam dugaan kasus suap ini, lanjut Alexander, Dodi telah menentukan dirinya mendapat 10 persen pemberian commitment fee, sedangkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori mendapat fee 3 sampai 5 persen, dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari mendapat 2 sampai 3 persen, dan pihak terkait lainnya.

Untuk Dodi sendiri, ia menerima commitment fee sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH (Suhandy) telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA (Dodi) melalui HM (Herman) dan EU (Eddi)," jelas Alexander.

"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 miliar," lanjutnya.