JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan para calon kepala daerah harus menyiapkan uang yang banyak untuk maju dalam pemilihan umum. Wakil Ketua KPK Alexandar Marwata bahkan mengatakan, tiap calon yang akan maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) membutuhkan biaya paling sedikit Rp30 miliar.
"Dari survei Kemendagri itu paling tidak Rp30 miliar yang dikeluarkan untuk calon kepala daerah setingkat bupati atau wali kota," kata Alexander dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Minggu, 17 Oktober.
Angka itu, sambungnya, juga bisa bertambah hinga berkali lipat. Bahkan, di sejumlah daerah ada yang mematok biaya hingga Rp100 miliar.
"Kalau ingin menang bahkan dia harus menyediakan Rp60 miliar sampai Rp75 miliar di beberapa daerah ada yang Rp100 miliar," ungkap Alexander.
Alasan inilah yang kemudian membuat modal untuk menjadi kepala daerah begitu mahal dan ketika terpilih mereka akan terjerat praktik rasuah. Apalagi, para kepala daerah itu tidak akan bisa mengembalikan biaya tersebut termasuk kepada pemodal mereka.
Sehingga, yang dipastikan nantinya terjadi adalah bagi-bagi proyek kepada para pemodal sejak dalam proses perencanaan.
BACA JUGA:
"Kalau itu berasal dari sponsor ya nanti imbalannya apa, ya bagi-bagi proyek sejak perencanaan dalam proses perencanaan APBD. Nanti sudah direncanakan, proyek ini siapa yang akan mengerjakan," tegas Alexander.
Hal ini jugalah yang kata Alexander terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Di mana KPK baru saja menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan infrastruktur.
"Yang terjadi seperti itu di Musi Banyuasin. Nah di daerah lain juga nyaris hampir sama dalam terkait proses pengadaan barang dan jasa. Kebanyakan proses lelang hanya formalitas, rata-rata harga perkiraan sendiri sudah di-mark-up, ditinggikan. Ini tentu kami berharap Kementerian PUPR bisa menjadi instansi pembina," kata Alexander.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 15 Oktober dan menahannya di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori yang kini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari yang ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy yang juga ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, Dodi telah melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek. Tak hanya itu, Dodi ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Dengan bantuan praktik culas yang telah dilakukan, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Atas tindakan curang itu, Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi. Adapun dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp270 juta dan Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi di Jakarta.