Bagikan:

MATARAM - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Kompol I Made Yogi Purusa Utama menegaskan tidak ada penyitaan barang bukti dari kegiatan penyidik menyambangi Pondok Pesantren Al-Aziziyah pada Jumat (5/7).

"Jadi, dalam giat Jumat kemarin (5/7) di Pondok Pesantren Al-Aziziyah itu bagian dari proses penyidikan kasus santriwati NI, dan perlu kami tegaskan tidak ada penyitaan apapun, karena penyitaan itu harus ada izin dari pengadilan," kata Kompol Yogi dikutip ANTARA, Selasa, 9 Juli.

Dia menjelaskan kedatangan kepolisian ke pondok pesantren di wilayah Kapek, Kabupaten Lombok Barat itu hanya sebatas ingin mengetahui segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan santriwati NI sebelum akhirnya meninggalkan pondok pada Jumat (14/6).

"Kami hanya 'cross check' kelasnya di mana, kamar tidurnya dimana, berapa orang yang huni kamar di sana, posisi kamar mandi yang ada di lantai satu, dapur, terus siapa saja teman almarhumah ini berinteraksi sebelum akhirnya keluar dari pondok, sampai lemarinya juga kami lihat apa saja isinya," ujar dia.

Dengan mengetahui segala bentuk aktivitas santriwati NI di pondok pesantren, Yogi memastikan penyidik telah mendapatkan referensi untuk menentukan arah penyidikan.

"Jadi, dari giat Jumat kemarin (5/7) itu akan menjadi rujukan kami dalam proses penyidikan ini, termasuk siapa saja yang perlu kami mintai keterangan dan apa saja yang jadi kebutuhan penyidikan," ucapnya.

Perihal adanya buku bacaan yang dibawa, Yogi menegaskan penyidik sudah memberitahukan hal tersebut kepada pihak pondok pesantren.

"Kalau pun ada buku yang kami bawa, itu sudah kami sampaikan kepada pihak pondok pesantren dengan cara bersurat," katanya.