Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menyimpulkan keluarga Syahrul Yasin Limpo atau SYL turut menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut.

Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan hal memberatkan di balik vonis Syahrul Yasin Limpo.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli.

Masih dalam pertimbangan memberatkan, SYL juga dinilai berbelit-belit ketika memberikan kesaksian dalam persidangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara pertimbangan meringankan, SYL telah berusia lanjut yakni 69 tahun, belum pernah dihukun dan meberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya, sepanjang pengamatan majelis hakim terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengamblikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidama korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata Hakim Pontoh.

Sebelumnya, SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Tak hanya saksi penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.