JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan tersangka dugaan pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal dilakukan. Upaya paksa ini tinggal menunggu penghitungan kerugian negara.
“Intinya yang terbesar dari (dugaan korupsi terkait, red) pengadaan atau (penerapan, red) Pasal 2, Pasal 3 itu adalah penghitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober.
Tessa mengatakan hasil akhir penghitungan kerugian negara ini penting. Apalagi, KPK punya kewajiban untuk membuktikan sangkaan di pengadilan nanti.
Karenanya, KPK berharap proses yang dilakukan auditor segera selesai.
“Kita sama-sama mendorong,” tegasnya.
“Penyidik juga bekerja sama dengan auditor yang terpilih untuk bisa segera menyelesaikan penghitungan kerugian negara sehingga tersangka bisa ditahan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP. Mereka adalah Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.
Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, keduanya juga diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.