Bagikan:

JAKARTA - Rumah pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Kebayoran Baru digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Selatan.

Selain itu, tim dari Kejari Jaksel dan Kejari Tangerang Selatan juga menggeladah kantor cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru. Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA).

Menurut Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan ini dilakukan setelah status penanganan perkara telah naik ke penyidikan.

“Kami telah menaikkan status penanganan perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Perintah Nomor : Print- 01/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,” kata Syarief dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Januari.

Penggeledahan di kedua tempat berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor : 1/Pen.Pid.Ijin Geledah/2023/PN.Tng tanggal 05 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor : 2/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Januari 2023.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana tersebut," tutupnya.

KCA adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti emas, perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor atau barang rumah tangga lainnya.

KCA merupakan produk PT. Pegadaian (Persero) sebagai solusi bagi nasabah mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman.