Peredaran Sabu-sabu 1,8 Kg di Banjarmasin Terungkap, 21 Orang Jadi Tersangka
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menunjukkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan. (ANTARA/Firman)

Bagikan:

BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 28.346 jiwa dari peredaran 1.881,26 gram atau sekitar 1,8 kg sabu-sabu yang diungkap dalam periode Oktober sampai Desember 2021.

"Estimasinya setiap satu gram sabu-sabu dapat dipakai 15 orang dan satu ekstasi digunakan per orang," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito, dilansir Antara, Jumat, 14 Januari.

Sitaan barang bukti 1,8 kg sabu-sabu plus 128 butir ekstasi itu pun dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan dengan disaksikan 21 tersangka pengedarnya.

Sabana menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba sedari awal sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik.

Kemudian barang bukti hanya disisakan sedikit untuk pembuktian di persidangan dan kepentingan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan.

"Ini bentuk transparansi Polri dalam kewenangannya memberantas tindak pidana narkotika. Jadi publik juga berhak tahu kemana barang bukti setelah pengungkapan kasus," jelasnya di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.

Sabana mengajak pula peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

Menurut dia, informasi sekecil apapun sangat berarti bagi polisi dalam mengungkap jaringan narkoba agar barang haram tersebut dapat ditekan peredarannya.