JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah memeriksa secara langsung kondisi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di beberapa wilayah. Hasilnya, sebagai besar tak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Kami sampaikan beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada kami sebagian besar kondisi tak sesuai," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 15 Maret.
Beberapa BTS yang diperiksa berada di daerah NTT, Papua, Maluku, Sulawesi, dan lainnya. Hanya saja, tak dirinci lebih jauh kondisi tower pemancar signal tersebut.
Perbedaan kondisi dari hasil pemeriksaan dan yang dilaporkan itu berpengaruh dengan jumlah kerugian negara. Tapi, mengenai nominal pasti masih proses penghitungan oleh tim ahli serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait dengan penghitungan kerugian negara sampai saat ini masih dalam proses penghitungan," kata Kuntadi.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, terbaru Kejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate. Proses pemeriksaan berlangsung selama 6 jam.
Selama pemeriksaan, politikus NasDem itu dicecar 26 pertanyaan dengan kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.
Tapi tak dirinci lebih jauh soal hasil pemeriksaan, termasuk mengenai penerimaan aliran dana Rp534 juta oleh Gregorius Alex Plate (GAP) yang merupakan adik dari Johnny G Plate.
Hanya disampaikan bila pemeriksaan itu dianggap telah cukup. Sehingga, langkah selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Kuntadi.
BACA JUGA:
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, ada juga Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.