Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polri, Bakal Tempuh Restoratif Justice
Ilustrasi-Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus ilegal akses Adam Deni bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bahkan, akan berupaya menyelesaikan kasus secara restoratif justice.

"Kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Kamis, 3 Februari.

Salah satu alasan di balik permohonan penangguhan penahanan karena penyebaran COVID-19 yang menggila. Sehingga, Susandi beranggapan kliennya lebih baik tak ditahan.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," katanya.

Kemudian, dalam permohonan penangguhan penahanan ini, orangtua Adam Deni bakal menjadi penjamin.

Di sisi lain, Susandi mengatakan bakal menempuh restoratif justice. Mereka akan berkomunikasi dengan pelapor terkait penyelesaian kasus tersebut.

"Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," kata Susandi.

Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ilegal akses, pada 1 Februari. Di mana, dia mengunggah dokumen milik orang lain ke media sosial.

Saat ini, Adam Deni telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim. Dia dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.