Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ilegal akses, Adam Deni berupaya menyelesaikan kasusnya dengan cara Restoratif Justice. Tetapi, upaya itu gagal lantaran pihak pelapor menolak untuk berkomunikasi.

"Sepertinya iya (Restorative Justice gagal, red). Masih belum bisa komunikasi langsung dengan pihak pelapor," ujar pengacara Adam Deni, Susandi kepada VOI, Jumat, 18 Februari.

Bahkan, berdasarkan penuturan pihak ketiga yang menjembatani proses komunikasi, pelapor berkeinginan kasus ilegal akses ini masuk ke proses persidangan.

Terlebih, penanganan kasus ini pun sudah P21 di kepolisian. Artinya, tinggal menunggu waktu menentukan tanggal persidangan.

"Pihak pelapor ingin agar proses hukum tetap berlanjut," kata Susandi.

Karena itu, Susandi menyebut pihaknya akan fokus menghadapi persidangan. Bukti-bukti terus dikumpulkan untuk melakukan pembelaan.

"Kami akan persiapkan materi dan pembelaan untuk klien kami untuk nanti di persidangan," kata Susandi.

Bareskrim sudah melimpahkan tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni dan barang bukti ke Kejaksaan, pada Kamis, 16 Februari. Pelimpahan dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Dalam kasus ini, Adam Deni dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang ITE.