JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni dan barang bukti ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
"Tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, 16 Februari.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga, kasus dugaan ilegal akses itu bakal segera masuk ke tahap persidangan.
"Kita lakukan tahap dua sore tadi," kata Gatot.
BACA JUGA:
Ada pun, Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ilegal akses, pada 1 Februari. Dia mengunggah dokumen milik orang lain ke media sosial.
Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022. Pelapornya berinsial SYD.
Usai pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan untuk menahan Adam Deni selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim. Dia dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.