Risma Setop Dana Santunan Kematian COVID-19, DPRD Surabaya Usul Ditanggung APBD
Ilustrasi

Bagikan:

SURABAYA - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar santunan kematian pasien COVID-19 kepada 319 ahli waris diusulkan bisa masuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan pihaknya menanyakan uang santunan kematian pasien COVID-19 kepada ahli waris. Hal ini menyusul dihentikannya santunan oleh Kementrian Sosial melalui Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 Tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19.

"Kami menanyakan nasib uang santunan kepada 319 ahli waris di Surabaya yang diajukan Dinas Sosial Surabaya. Dari jumlah itu, 40 berkas sudah lolos verifikasi," ujarnya dikutip Antara, Rabu, 24 Februari.

Khusnul kembali mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima, pencairan sebesar Rp15 juta kepada masing-masinfg ahli waris baru di berikan kepada 60 orang se-Jatim.

"Ini kan baru sedikit yang cair," katanya.

Karena itu, Khusnul berharap agar ahli waris yang sudah mengajukan santunan, terutama dari keluarga yang tidak mampu, tetap mendapatkan uang bela sungkawa dari pemerintah.

"Kalau tidak dari pemerintah pusat bisa dicover oleh pemerintah kota melalui APBD. Tepi tetap memperhatikan neraca keuangan pemerintah kota. Kasihan warga yang sudah capek-capek mengurus berkas kemudian mengajukan tapi tidak mendapat bantuan," katanya.

Selain itu, ia juga menyarankan agar Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke masyarakat kalau uang santunan kematian COVID-19 sudah dihentikan oleh pemerintah pusat.

"Ini penting supaya masyarakat tidak lagi mengajukan bantuan tersebut," ujarnya.