Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Bayi di Asia Mega Mas Medan
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Tim Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan. Pelakunya ditangkap, barang bukti disita.

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga dikutip Antara, Senin, 15 Februari. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. 

AKBP Simon menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat, 12 Februari.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kompleks Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin, 15 Februari. 

BACA JUGA:


Petugas mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

 Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.