JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan simulasi tahapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) presiden, DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar secara serentak di tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Plt Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPR bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"KPU tengah menyusun simulasi dua model jadwal tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan satu model jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Ilham di gedung DPR, Senayan, Senin, 15 Maret.
KPU membagi dua waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada. Lalu, ada dua tanggal yang disiapkan KPU dalam pelaksanaan pemilu dengan hari pemungutan suara, yakni tanggal 14 Februari atau tanggal 6 Maret.
Ilham menyebut, pertimbangan KPU memutuskan dua opsi pemilu dengan agenda pilpres dan pileg di tanggal 14 Februari dan 6 Maret dengan melihat kondisi cuaca.
"Apabila pemilu diselenggarakan pada awal tahun, yang menjadi pertimbangan adalah pada bulan Januari dan Februari biasanya merupakan puncak musim hujan, yang diperkirakan akan berpengaruh pada pelaksanaan Pemilu," ujar Ilham.
BACA JUGA:
Kemudian, waktu pelaksanaan pilkada. KPU membuat simulasi pelaksanaan hari pemungutan suara pilkada pada tanggal 13 November 2024. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Ilham menjelaskan, jeda delapan hingga sembilan bulan dari pelaksanaan pemilu dan pilkada di tahun 2024 dibuat karena partai politik perlu waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah.
"Tahapan pemilu mesti itu selesai ketika pencalonan pilkada dimulai, karena hasil pemilu jadi acuan bagi parpol dalam (melakukan) cara pencalonanya seperti jumlah kursi (di parlemen). Sehingga, acuannya tetap menggunakan hasil pemilu 2024," jelas Ilham.