Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan mekanisme bagi masyarakat lanjut usia atau lansia untuk mendapatkan akses vaksin COVID-19. 

"Terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi masyarakat lanjut usia," kata Nadia dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat, 19 Februari.

Pilihan pertama, sambungnya, vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan lansia seperti di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dan swasta. 

Jika lansia menggunakan mekanisme ini, yang harus mereka lakukan pertama adalah melakukan pendaftaran dengan mengunjungi situs Kemenkes yaitu www.kemkes.go.id atau situs milik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Dua situs tersebut terdapat tautan yang bisa diklik oleh para lansia dan di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. 

"Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi atau masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui Kepala RT atau RW setempat," jelasnya.

"Jadi, proses vaksinasi ini atau proses pendaftaran melalui website di kemkes.go.id atau website KPCPEN covid19.go.id pasaran vaksinasi bisa dibantu keluarga ataupun RT RW setempat," imbuhnya.

Nadia menerangkan, tautan yang tersedia di dua website tersebut sekaligus akan memperbarui tautan yang sebelumnya telah beredar di masyarakat. "Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali," katanya.

Bila ada calon peserta vaksin sudah terlanjur mengisi tautan tersebut, dia mengatakan tak perlu khawatir meski sudah tak bisa diakses. Sebab, data yang sudah didaftarkan terjamin aman dan telah tersimpan di dalam data yang ada dinas kesehatan provinsi tempat mereka tinggal.

Selain itu, mereka juga tak perlu lagi mendaftar pada tautan yang baru tersedia. "Selanjutnya dinas kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, jam, dan waktu serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia," ungkapnya.

BACA JUGA:


Sementara mekanisme kedua, vaksinasi bagi lansia bisa diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia mencontohkan organisasi yang bisa melakukan vaksinasi massal adalah organisasi para pensiunan seperti pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Pepabri atau persatuan purnawirawan TNI-Polri, ataupun Legiun Veteran Republik Indonesia.

Selain itu, organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan bisa juga melaksanakan vaksinasi massal. "Setelah dipastikan adanya informasi massal ini maka organisasi atau institusi tersebut akan melakukan pedataan dan pendaftaran terhadap masyarakat sasaran lanjut usia yang berada di daerah mereka masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya, data tersebut dilaporkan maka organisasi dan institusi tersebut akan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan pelaksanaan termasuk waktu vaksinasi massal. 

"Organsiasi tersebut akan memberitahukan jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi massal kepada para peserta yang tentunya sudah mendaftar," ungkapnya.

Nantinya, vaksin yang akan digunakan bagi para lansia adalah jenis vaksin yang sama seperti tahapan sebelumnya yaitu vaksin Sinovac.

"Vaksin yang digunakan adalah sama. Yaitu vaksin buatan Biofarma yaitu vaksin COVID-19 atau vaksin yang berasal dari Sinovac," pungkasnya.