JAKARTA - Tahapan pemberian vaksinasi COVID-19 terhadap masyarakat lanjut usia atau lansia sudah berjalan. Hanya saja masih ada sejumlah lansia yang mengaku bingung untuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima vaksin.
Lantas mungkinkah pemerintah menerapkan pemberian vaksin COVID-19 secara door to door?
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah saat ini hanya dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan. Terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat lansia, dia mengatakan pemerintah bakal terus melakukan sosialisasi di berbagai media.
"Untuk vaksinasi saat ini hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan baik itu di puskesmas maupun di rumah sakit," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Selasa, 23 Februari.
Lebih lanjut, dia memaparkan ada dua mekanisme yang bisa diakses oleh para lansia untuk mengakses program vaksinasi nasional.
BACA JUGA:
Cara pertama adalah melaksanakan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah disediakan. Pada mekanisme ini, para lansia hanya perlu mendaftarkan diri dengan cara mengakses situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan hingga Posko Satgas COVID-19 di tingkat RT/RW diminta untuk memberikan pendampingan utamanya bagi yang merasa kesulitan.
Sementara metode kedua, kata Wiku, adalah mengikuti vaksinasi massal lewat organisasi dan instansi. "Untuk metode ini organisasi, instansi dapat bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinkes guna melakukan vaksinasi massal terhadap lansia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wiku memaparkan lansia perlu untuk mendapatkan vaksinasi. Sebab, 43,8 persen angka kematian akibat COVID-19 disumbangkan dari kelompok umur 60 tahun ke atas.
"Memang hanya menyumbang 10,7 persen dari seluruh kasus positf. Namun yang perlu digarisbawahi 48,3 persen dari kasus meninggal COVID-19 di Indonesia adalah dari masyarakat lansia," jelasnya.
Dia menjelaskan angka kematian ini tinggi karena seiring proses penuaan, fungsi kekebalan pada tubuh manusia cenderung menurun. Selain itu, lansia kerap memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit pada saluran pernafasan, atau gangguan ginjal.
Sehingga, dengan rentannya risiko penularan dan tingkat keparahan yang tinggi maka pemerintah memprioritaskan para lansia untuk mendapatkan vaksin COVID-19 yang pemberiannya akan dilakukan sebanyak dua kali dengan jeda waktu 28 hari.
Diberitakan sebelumnya, program vaksin COVID-19 di Tanah Air sejak 13 Januari lalu. Dalam program vaksinasi COVID-19 nasional, pemerintah menargetkan 181,5 juta sasaran vaksin. Mereka adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Penerima vaksin mendapat dua kali dosis penyuntikan.
Pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 juta tenaga kesehatan. Per hari ini, tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 73,47 persen dan dosis kedua sebanyak 29,85 persen.
Kemudian, pada tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.
Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media.
Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang. Program ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022.