PDIP Tegaskan Anies Tetap Harus Bebaskan Lahan Permukiman Bantaran Kali Meskipun Normalisasi Dihapus
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono membenarkan Gubernur DKI Jakarta mengajukan usulan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI. 

Saat ini, draf perubahan RPJMD tengah dibahas setiap fraksi DPRD DKI. Nantinya, DPRD akan memberi tanggapan terkait klausul perubahan program tersebut.

Salah satu yang menjadi polemik adalah dugaan penghapusan program normalisasi sungai. Hal ini diungkapkan oleh fraksi PSI. Namun, Pemprov DKI membantah pihaknya menghapus salah satu program pengendalian banjir tersebut.

Gembong mengaku tidak masalah dengan penghapusan istilah normalisasi, sepanjang Anies masih membereskan PR dari program tersebut. Lagipula, kata Gembong, Anies juga memiliki program naturalisasi sungai.

"Dalam perubahan RPJMD sebenarnya paling utama soal target capaian, sebagaimana 23 janji kampanye itu. Pertanyaannya, apakah program normalisasi dihilangkan, ini kan soal istilah. Dalam perjalanannya ini kan pak anies akan fokus pada naturalisasi," kata Gembong kepada VOI, Senin, 15 Februari.

Menurut Gembong, selama Anies menjabat di DKI, Pemprov DKI belum menjalankan tugasnya secara nyata terhadap penataan kali dan sungai, baik program normalisasi maupun naturalisasi.

Alih-alih memulai program dengan melakukan pembebasan lahan pemukiman di bantaran kali, Anies justru lebih mementingkan program pengendali banjir yang minim seperti pembuatan drainase vertikal atau sumur resapan.

"Pak Anies begitu fokus menggelontorkan anggaran ratusan miliar hanya untuk drainase vertikal. Sementara, untuk normalisasi itu dikesampingkan,: tutur Gembong.

BACA JUGA:


Gembong mengetahui Anies, saat masa kampanye Pilgub DKI 2017, berjanji tidak akan menggusur pemukiman warga untuk mengentaskan masalah banjir. Tapi, bagi Gembong, pembebasan lahan pemukiman bantaran kali memang harus dilakukan demi mencegah banjir di Ibu Kota.

"Jangan hanya janji kampanye, malah mengorbankan warga Ibu Kota yang lebih banyak. Kalau ingin mengentaskan persoalan banjir, mau tidak mau, suka tidak suka harus melakukan penggusuran. Lagipula, itu kan lebih ke penataan pemukiman di bantaran sungai agar dipindahkan ke tempat tinggal yang lebih baik," jelas Gembong.

"Makanya, mau naturalisasi atau normalisasi, itu ujungnya kan mengembalikan kondisi trase sungai sebagaimana ditentukan oleh ketentuan undang-undang. Terserah, mau pakai istilah normalisasi atau naturalisasi," lanjutnya.

Terkait