JAKARTA - Polri menyatakan penanganan kasus dugaan terorisme yang melibatkan mantan Sekertaris Umum FPI, Munarman hampir rampung. Saat ini, kasus tersebut masuk tahap pemberkasan.
"Masih dalam proses (pemberkasan)," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadham kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.
Bahkan, dikatakan Ramadhan, proses pemberkasan juga hampir selesai. Bila penyidik sudah menyelesaikan, berkas bakal dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. "Sedikit lagi (bekas penyidikan selesai)," kata dia.
Saat disinggung lebih jauh mengenai rincian penanganan kasus terorisme itu, Ramadhan enggan berbicara banyak. Dia menyebut semua proses penyidikan terus berjalan.
BACA JUGA:
"Iya proses penyidikan lah. Pokok ya proses masih berjalan, kita tunggu saja," tandas dia.
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Selain itu, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.