JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal segera menjalani persidangan atas kasus dugaan terorisme. Hal ini menyusul berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Iya (berkas lengkap)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 4 Oktober.
Dengan lengkapnya berkas perkara baik secara formil maupun meteriil, penyidik Densus 88 Antiteror bakal melakukan tahap dua. Artinya, Munarman dan seluruh barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan.
Berdasarkan data, berkas penyidikan terhadap Munarman telah dinyatakan lengkap sejak 20 September 2021.
Pada kesempatan sebelumnya, Ramadhan sempat menyebut jika berkas penyidikan Munarman sempat dikembalikan Jaksa Peneliti karena kurang lengkap.
Sehingga, penyidik melengkapi kekurangan itu dengan mengikuti petunjuk dari jaksa. Kemudian, penyidik melimpahkannya kembali pada 16 Agustus 2021.
"Iya sudah (berkas Munarman dikirim). Tanggal 16 Agustus 2021," ucap Ramadhan.
BACA JUGA:
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.