Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri telah melimpahkan berkas mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Munarman adalah tersangka kasus dugaan terorisme.

"Munarman itu kalau saya boleh ulangi tanggal 29 Oktober 2021 kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 3 Noveber.

Dengan diserahkannya berkas dan tersangka, maka tak lama lagi Munarman akan menjalani sidang dakwaan atas kasus yang sedang disangkakan. Dimana jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan.

"Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ramadhan.

Sebelumnya, tersangka Munaman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April.