VIDEO: Munarman Bacakan Nota Pembelaan, Begini Kata Aziz Yanuar
Munarman Bacakan Nota Pembelaan, Begini Kata Aziz Yanuar. (Tim grafis Video VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa, Senin (21/3). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus terorisme JPU menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat. Kedua Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Simak videonya berikut ini.