Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melakukan evaluasi terkait perkara Immanuel Ebenezer (Noel), Komisaris Independen PT Mega Eltra. Pasalnya, Noel menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tindak pidana terorisme, Munarman.

Seperti diketahui, Noel sebelumnya hadir sebagai saksi ahli meringankan sidang kasus tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Jakarta Timur, pada 23 Februari 2022.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan pihaknya akan meminta Pupuk Indonesia untuk segera mengevaluasi Mega Eltra selaku anak usaha perseroan.

Lebih lanjut, Arya mengatakan hal tersebut diperlukan untuk melihat posisi Noel dalam posisinya selaku saksi ahli Munarman.

"Kita minta PT Pupuk Indonesia untuk mengevaluasi," ujar Arya saat menemui tim massa aksi Merah Putih Bergerak di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret.

Arya menjelaskan untuk pengangkatan dan pemecatan komisaris perusahaan anak usaha BUMN tidak dilakukan oleh Kementerian BUMN. Melainkan oleh induk perusahaan yang bersangkutan, dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.

"Kalau BUMN-BUMN ini yang mengangkat komisarisnya seperti Pertamina itu kita. Tapi kalau anak perusahaan itu yang mengangkat induknya. Seperti Mega Eltra ta yang mengangkat PT Pupuk. Kami akan meminta secepatnya PT Pupuk melakukan evaluasi," ucapnya.

Namun, Arya tidak menjanjikan perkara ini cepat diselesaikan. Arya menjelaskan jika hasil evaluasi dari PT Pupuk telah diterima, maka Kementerian BUMN akan segera mengambil langkah selanjutnya.

"Kita akan secepatnya evaluasi, kita akan evaluasi karena di bawa BUMN, PT Pupuk, bukan langsung ke kita (Kementerian BUMN)," jelasnya.

Ditemui terpisah, massa aksi Merah Putih Bergerak meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer sebagai Komisaris Independen Mega Eltra. Koordinator Lapangan, Marlin Bato menyebut status Noel sebagai saksi ahli Munarman tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Marlin mengatakan Noel merupakan pejabat perusahaan negara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. Disebutkan secara tegas seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.

Ditegaskan pula pada Poin 2, bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.

"Upaya tuntutan pemecatan ini sebagai upaya dari perjuangan bersama dalam melawan segala bentuk intoleransi, radikalisme dan terorisme yang sudah digaungkan massa aksi bertahun tahun sebagai komitmen bersama untuk menjaga ideologi negara dan menyadarkan siapa saja untuk tidak memberi celah terhadap ruang kelompok perongrong NKRI," ucapnya.