Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris Anak Usaha BUMN, Trisakti <i>for</i> Jokowi: Harusnya Fokus Kerja, Malah Bela Terdakwa Terorisme
Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer memperlihatkan berkas gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer (Noel) dari Komisaris Utama PT Mega Elektra, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Ketua Trisakti for Jokowi Ancho Hatta mendukung langkah tersebut.

"Karena Noel seharusnya fokus bekerja, bukan malah membela terdakwa terorisme Munarman," kata Ancho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 23 Maret.

Ancho mengingatkan Noel sebelumnya telah menyatakan setia kepada garis kebijakan Presiden dan Pemerintah, salah satunya adalah melawan segala macam bentuk terorisme.

"Memang seharusnya yang bersangkutan dipecat karena telah dengan sadar membela tersangka teroris atau sejenisnya dengan sadar," katanya, melansir Antara.

Dia mengaku sangat kecewa dengan sikap Noel yang membela Munarman. Apalagi, Munarman merupakan terduga terorisme.

"Kami sangat tidak respek atas apa yang bersangkutan perbuat untuk meringankan tersangka. Dengan dipecatnya yang bersangkutan, merupakan bukti bahwa tindakan yang bersangkutan adalah suatu tindakan yang salah," ucapnya.

Sebelumnya, Immanuel Bennezer diangkat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 12 Juni 2021.

PT Mega Eltra merupakan anggota holding perusahaan pelat merah yakni PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan, jasa konstruksi dan keagenan, hingga industri cat.

Pada hari Rabu 23 Februari, Noel sempat hadir menjadi saksi yang meringankan bagi Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 23 Maret, menolak pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.