JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Maret.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Munarman.
"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, agenda tuntutan, pukul 09.00 WIB," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Maret.
Sebagai informasi, tak disebutkannya nama narasumber karena perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021, lalu.