Pagi Ini Sidang Munarman Digelar di PN Jaktim
ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman digelar hari ini, Senin 17 Januari. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa.

"Sidang akan dibuka kembali pada Senin tanggal 17 Januari 2022 demgan agenda saksi dari penuntut umum (perkiraan 5 orang)," kata Alex dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Munarman. Menurut hakim, eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.

"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu 12 Januari.

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsidair Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Munarman lantas menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai penangkapannya memiliki beberapa motif. Salah satu di antaranya ia menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.

Jaksa lantas menyebut bahwa keberatan Munarman subjektif dan harus dikesampingkan. Mereka kemudian meminta Majelis Hakim PN Jaktim agar menolak semua keberatan Munarman.