JAKARTA – Sidang mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan permohonan kuasa hukum Munarman agar sidang digelar secara offline.
"Permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember.
Hakim menerima permohonan tersebut lantaran jika Munarman dihadirkan secara online, maka ada risiko gangguan sinyal sehingga dinilai tidak efektif.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipatuhi dalam sidang Munarman nanti yang akan digelar secara offline. Munarman bisa dihadirkan secara offline dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
BACA JUGA:
"Memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," sebut Hakim.
Namun, sidang Munarman pekan depan yang rencananya digelar secara offline, awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang. Terlebih mempublikasikan identitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Awak media diperkenankan meliput diluar ruangan sidang dengan bantuan alat pengeras suara yang disediakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.