JAKARTA - Berkas kasus dugaan terorisme yang melibatkan mantan Sekertaris Umum FPI, Munarman, sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti. Sehingga, penyidik Densus 88 Antiteror tinggal menunggu keputusan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.
"Iya sudah (berkas Munarman dikirim). Tanggal 16 Agustus 2021," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Agustus.
Kembali dilimpahkannya berkas perkara itu, setelah penyidik melengkapi kekurangan dari sisi formil maupun meteriil. Itupun, mengikuti petunjuk dari jaksa peneliti.
Sehingga, besar kemungkinan berkas yang sudah dilimpahkan itu bakal dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik," kata Ramadhan.
Jika nantinya benar dinyatakan lengkap, Densus 88 Antiteror akan segera melakukan pelimpahan tahap 2. Artinya, Munarman akan segera diproses dalam persidangan.
"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," singkat Ramadhan.
Hampir rampungnya perihal berkas perkara itu terjadi di tengah ketidakpercayaan keluarga Munarman atas keterlibatan di kasus terorisme
Pengacara Muanrman, Aziz Yanuar, menyebut pihak keluarga kliennya menganggap dan mendunga kasus itu adalah sebuah rekayasa.
"Sering (berdiskusi dengan keluarga Munarman), ya perihal mengenai kasus yang kami duga sarat rekayasa dan semata karena beliau tegas amar ma'ruf nahi munkar," ucap Aziz.
Tak hanya itu, Aziz juga menyebut keluarga dari kliennya kerap mempertanyakan berbagai hal terkait Munarman. Tapi, dia enggan menjelaskan secara rinci perihal tersebut.
"Dan beberapa hal lain yang memang kadang ditanya oleh keluarga," kata Aziz.
BACA JUGA:
Ditekankan, kondisi Munarman saat baik-baik saja. Sebab, kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya itu diperlakukan dengan baik.
"Keadaan beliau Alhamdulillah sehat dan baik," singkat Aziz.
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.