Azis Yanuar Sebut Keluarga Munarman Masih Anggap Kasus Ini Dugaan Rekayasa
Munarman/ Wardhani VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dirinya sering berdiskusi dengan keluarga kliennya. Mereka membahas mengenai kasus yang tengah menjerat Munarman, yakni kasus dugaan terorisme.

Keluarga, kata dia, sampai saat ini tidak percaya Munarman disangka sebagai seorang teroris. Mereka menduga kasus ini adalah sebuah rekayasa.

"Sering (berdiskusi dengan keluarga Munarman), ya perihal mengenai kasus yang kami duga sarat rekayasa dan semata karena beliau tegas amar ma'ruf nahi munkar," ucap Aziz kepada VOi, Senin, 2 Agustus.

Tak hanya itu, Aziz juga menyebut keluarga dari kliennya kerap mempertanyakan berbagai hal terkait Munarman. Tapi, dia enggan menjelaskan secara rinci perihal tersebut.

"Dan beberapa hal lain yang memang kadang ditanya oleh keluarga," kata Aziz.

Ditekankan, kondisi Munarman saat baik-baik saja. Sebab, kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya itu diperlakukan dengan baik.

"Keadaan beliau Alhamdulillah sehat dan baik," tandas Aziz.

kedeputian penindakan.

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Munarman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.